Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016. Dalam pelaksanaannya, BPD bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati Perdes, melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, serta mengevaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa (LKPPD). Selain itu, BPD juga berperan menjaga hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya sehingga dapat menjadi mitra dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan desa agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Berikut terlampir struktur BPD Desa Sapugara Bree.
STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA