Dalam struktur pemerintahan desa, Kaur (Kepala Urusan) dan Kasi (Kepala Seksi) memegang peran penting sebagai pelaksana teknis operasional pemerintahan di tingkat desa. Mereka bertugas membantu Sekretaris Desa dan Kepala Desa dalam bidang administrasi, pelayanan, serta pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kaur terdiri dari beberapa urusan, antara lain: Kaur Umum dan Tata Usaha, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan. Kaur Umum dan Tata Usaha bertugas dalam urusan administrasi perkantoran, arsip, dan persuratan. Kaur Keuangan bertanggung jawab mengelola keuangan desa, mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan penatausahaan, hingga pelaporan keuangan. Sedangkan Kaur Perencanaan memiliki tugas dalam penyusunan rencana kerja, pengumpulan data, dan pelaporan kegiatan pembangunan desa.
Sementara itu, Kasi terdiri dari: Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan. Kasi Pemerintahan berperan dalam urusan administrasi kependudukan, penataan wilayah, dan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya di desa. Kasi Kesejahteraan bertugas menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan yang berhubungan dengan ekonomi, pertanian, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Adapun Kasi Pelayanan bertanggung jawab dalam pengelolaan pelayanan sosial, pendidikan, kesehatan, serta kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan publik.
Sekretaris Desa (Sekdes) bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan, tata usaha, perencanaan, dan keuangan. Kepala Dusun (Kadus) bertugas sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusunnya.
Baik Kaur, Kasi, Sekdes maupun Kadus menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas dan terstruktur, pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh warga desa.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa
Sebagai pemimpin, Kades memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas menurut Pasal 26 UU Desa. Tentu ada batasan dan akuntabilitas dalam wewenang kepala desa tersebut. Tugas utama Kades terbagi dalam empat pilar antara lain
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Memimpin administrasi, mengangkat perangkat, dan menetapkan Perdes.
- Pelaksanaan Pembangunan: Mengelola APBDes dan mengoordinasikan proyek pembangunan.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketertiban dan membina kehidupan sosial budaya.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan potensi desa dan mendorong partisipasi warga.
Untuk menjalankan tugasnya, Kades diberi Wewenang, antara lain:
- Mewakili desa secara hukum.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Mendelegasikan tugas kepada perangkat desa.
Setiap wewenang diimbangi dengan Kewajiban, seperti:
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota dan BPD.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan.