Pemerintahan Desa adalah garda terdepan pelayanan publik dan ujung tombak pembangunan nasional. Namun, bagaimana sebenarnya mesin birokrasi di tingkat paling dasar ini bekerja? Memahami struktur pemerintahan desa, tugas setiap unsurnya, dan mekanisme pemilihannya adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan masyarakat yang berdaya.
Struktur ini tidak berjalan begitu saja, melainkan diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya. Panduan ini akan mengupas tuntas setiap aspeknya, mulai dari organisasi, tugas kepala desa, hingga proses demokrasi di tingkat desa.
- Penyelenggara Utama: Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa, yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Kepala Desa: Merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui Pilkades.
- Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa (Sekdes & Kaur), Pelaksana Teknis (Kasi), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun).
- Peran BPD: Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bertindak sebagai lembaga legislatif (mitra Kades dalam membuat Perdes) dan pengawas kinerja Kepala Desa.
- Dasar Hukum: Seluruh tata kelola pemerintahan desa, termasuk SOTK dan Pilkades, berpedoman pada UU Desa dan peraturan pelaksana seperti Permendagri.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa (SOTK)
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa diatur dalam Permendagri No. 84 Tahun 2015. Struktur ini memetakan hierarki dan hubungan kerja yang jelas.
Kepala Desa (Kades)
Sebagai pucuk pimpinan, kepala desa adalah pemegang kekuasaan eksekutif. Siapa yang memimpin desa secara definitif terjawab pada posisi ini, di mana ia bertanggung jawab penuh atas seluruh jalannya pemerintahan desa.
Perangkat Desa
Ini adalah staf yang membantu Kepala Desa, terdiri dari:
- Sekretariat Desa: Dipimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes), berfungsi sebagai pusat administrasi. Sekdes dibantu oleh Kepala Urusan (Kaur), seperti Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Tata Usaha & Umum.
- Pelaksana Teknis: Dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi), bertugas menjalankan program operasional. Umumnya terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan: Dipegang oleh Kepala Dusun (Kadus) atau sebutan lain, yang menjadi perpanjangan tangan Kades di tingkat dusun.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD bukanlah bawahan Kepala Desa, melainkan mitra setara. BPD memiliki dua fungsi utama:
- Fungsi Legislasi: Bersama Kepala Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi kinerja Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan.
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Kepala Desa
Sebagai pemimpin, Kades memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang jelas menurut Pasal 26 UU Desa. Tentu ada batasan dan akuntabilitas dalam wewenang kepala desa tersebut.
Tugas Utama
Tugas Kades terbagi dalam empat pilar:
- Penyelenggaraan Pemerintahan: Memimpin administrasi, mengangkat perangkat, dan menetapkan Perdes.
- Pelaksanaan Pembangunan: Mengelola APBDes dan mengoordinasikan proyek pembangunan.
- Pembinaan Kemasyarakatan: Menjaga ketertiban dan membina kehidupan sosial budaya.
- Pemberdayaan Masyarakat: Mengembangkan potensi desa dan mendorong partisipasi warga.
Wewenang
Untuk menjalankan tugasnya, Kades diberi wewenang, antara lain:
- Mewakili desa secara hukum.
- Mengelola keuangan dan aset desa.
- Mendelegasikan tugas kepada perangkat desa.
Kewajiban
Setiap wewenang diimbangi dengan kewajiban, seperti:
- Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
- Memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati/Wali Kota dan BPD.
Sesuai UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan Kepala Desa adalah 8 tahun dan dapat menjabat maksimal 2 kali masa jabatan.
*Untuk membaca dokumen lebih lengkap silahkan clik download dibawah.